PENA Muda Resmi Diluncurkan Juni 2024, Apakah Ada Syarat Khusus Ikut Program Pahlawan Ekonomi Nusantara Ini?

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 16:43 WIB
Potret Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Instagram.com/@trirismaharini01)
Potret Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Instagram.com/@trirismaharini01)

AYOBOGOR.COM - Menteri Sosial Tri Rismaharini meluncurkan program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena) Muda pada Minggu 2 Juni 2024 lalu.

Berlangsung secara Online, ada sekitar 1.000 peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.

Pena Muda ini merupakan sebuah program pemberdayaan masyarakat agar keluar dari kemiskinan.

Beberapa hal akan didapat oleh penerima bantuan Pena Muda, mulai dari mendapatkan bantuan permodalan usaha, pendampingan dalam berusaha, pendampingan dalam pengemasan, pemasaran, hingga literasi keuangan.

Baca Juga: Madrasah Tawarkan Sekolah Gratis Di Jabodetabek, Kualitas dan Prestasi Mentereng!

Dengan adanya program Pena Muda, ada puluhan ribu wirausahawan sukses dari keluarga penerima manfaat (KPM).

Selain itu, mereka yang telah sukses menjalankan usahanya mendapat penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Apabila telah mencapai penghasilan di atas UMK, penerima Pena Muda tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima Bantuan Sosial (Bansos) sehingga dikeluarkan dari program bantuan.

Dari tahun 2023 hingga 30 April 2024, sebanyak 25.360 KPM telah berhasil keluar dari program Bansos seperti dikutip dari kemensos.go.id.

Baca Juga: Update Deretan Bansos yang Cair hingga Akhir Juni, Baik via PT Pos Indonesia Maupun KKS, Bantuan Rp600 Ribu Fix Cair Hari Ini

PENA Muda ini diprioritaskan bagi anak muda berumur 20-30 tahun yang orang tuanya penerima PKH.

Agar bisa ikut program Pena Muda, tidak ada syarat khusus asalkan punya tekad kuat untuk berusaha keluar dari kemiskinan serta berupaya meraih kesuksesan.

Sebelum mengikuti program ini, calon penerima PENA Muda akan menjalani evaluasi untuk menentukan apakah mereka diterima atau tidak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X