Update Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Melalui Kartu KKS dan PT Pos Indonesia, KPM Golongan Ini Wajib Ikut Program Pena dari Kemensos?

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 13:02 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PKH dan BPNT tahap terbaru dan KPM golongan ini ikuti program Pena. (AYOBOGOR.COM)
Ilustrasi pencairan bansos PKH dan BPNT tahap terbaru dan KPM golongan ini ikuti program Pena. (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM – Jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT melalui KKS maupun PT Pos Indonesia periode Juli dan Agustus akan segera dipublikasikan.

Selain itu terdapat juga kabar bahwa KPM golongan ini wajib mengikuti program Pena.

Hingga saat ini proses bansos PKH maupun BPNT masih disalurkan oleh pemerintah.

Terutama bagi mereka yang mendapatkan bantuan melalui validasi by sistem.

Bansos PKH dan BPNT yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia terus berlanjut, khususnya bagi KPM yang belum mengambil bantuan sosial.

Dilansir melalui Youtube Diary Bansos, tercatat sebanyak 10,51 persen KPM terdaftar belum mengambil saldo bantuan sosial untuk alokasi April dan Juni.

Baca Juga: KPM Bersiap! 10 Hari Kedepan Ada 4 Jenis Perubahan Data KPM yang Harus Dicek

Saat ini penyaluran juga dilakukan melalui kartu KKS bank Himbara dan diharapkan selesai pada akhir bulan Juni.

Kemudian penyaluran dana bantuan PKH dan BPNT periode Mei Juni dan April Juni akan berlanjut hingga periode berikutnya.

Proses registrasi data penerima bantuan sosial saat ini sedang berlangsung hingga akhir Juni.

Proses ini menentukan apakah penerima bantuan sosial masih berhak untuk menerima bantuan atau tidak.

Proses ini akan dilakukan setiap bulan, sehingga KPM di periode sebelumnya yang masih mendapatkan bantuan pada periode berikutnya belum tentu bisa mendapatkannya.

Hal ini berbeda dengan penyaluran bantuan sosial sebelum tahun 2021, dimana Keluarga Penerima Manfaat akan tetap menerima bantuan sosial jika sudah menerimanya.

Setelah tahun 2021, peraturan diubah dan data baru akan dikumpulkan setiap bulan untuk menentukan siapa yang berhak untuk mendapatkan bantuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X