KPM Bersiap! 10 Hari Kedepan Ada 4 Jenis Perubahan Data KPM yang Harus Dicek

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 12:08 WIB
KPM Bersiap! 10 Hari Kedepan Ada 4 Jenis Perubahan Data KPM yang Harus Dicek (Pexels/Ahsanjaya)
KPM Bersiap! 10 Hari Kedepan Ada 4 Jenis Perubahan Data KPM yang Harus Dicek (Pexels/Ahsanjaya)

AYOBOGOR.COM -- Para KPM bersiap karena 10 hari kedepan ada 4 jenis perubahan data KPM yang harus dicek oleh para pendamping sosial setempat.

Dimana pengecekan tersebut dilakukan agar bantuan sosial dari pemerintah ini lancar cairnya.

Inilah rangkuman selengkapnya yang dikutip ayobogor.com dan dilansir dari Youtube Diary Bansos.

Perlu diketahui, proses pembaruan data ataupun updating dan pembaharuan data untuk penerima bantuan PKH dilakukan setiap bulan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Daftar Tarif Listrik RI Per Kwh Terbaru Bulan Juni 2024 untuk Golongan Subsidi dan Non Subsidi, Berapa Kenaikannya?

Proses ini dilakukan melalui operator SIKS-NG yang ada di desa atau kelurahan.

Hal ini dilakukan setiap bulan mulai tanggal 15 hingga akhir bulan biasanya antara tanggal 25 sampai 29 setiap akhir bulan.

Kurang lebih dalam waktu 15 hari tersebut data KPM PKH harus dicek terkait dengan kevalidannya.

Tujuannya agar bantuan yang diterima bisa sesuai dengan aturan dari Kemensos dan penerimanya sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: Verifikasi Kelayakan Penerima Bansos PKH Tahap 4, Catat Ada 4 Data KPM yang akan Dicek!

Ada 4 jenis pembaruan data yang harus dicek, antara lain.

1. Kehamilan KPM

Proses pembaruan data kehamilan KPM akan dicek setiap bulannya oleh pendamping sosial atas dasar laporan si KPM tersebut.

Namun aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI untuk kehamilan yang bisa masuk ke dalam bantuan PKH adalah maksimal kehamilan kedua.

Baca Juga: Selamat! Ada Pencairan Bansos BPNT Rp400 Ribu Hari Ini di Bank Himbara, KPM Sudah Cek Kartu KKS Ini?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X