Terdapat beberapa aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah untuk KPM agar bansos bisa cair di periode selanjutnya.
Melansir YouTube Dunia Bansos, diketahui bahwa Kemensos telah menetapkan aturan baru penerima bansos PKH Tahap 4.
Beberapa aturan penerima PKH seperti bukan berprofesi sebagai ASN, tidak memiliki gaji di atas UMK / UMP dan lainnya.
Jika KPM memiliki salah satu komponen tersebut, maka secara otomatis bantuan sosial akan hangus.
Aturan baru lainnya adalah mengenai daya listrik rumah yang ditempati oleh KPM.
Jika daya listrik rumah KPM melebihi daya 2.200 VA, maka pemerintah akan mencabut bansosnya. Baik PKH, BPNT, dan bansos lainnya.
Aturan ini berlaku bagi KPM dengan kepemilikan status rumah milik sendiri.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk KPM PKH dan BPNT, Ini 5 Syarat Dapat BLT Rp5 Juta Dalam Waktu Dekat
Berbeda dengan KPM yang menempati rumah kontrak atau kost, aturan daya listrik rumah ini tidak akan diberlakukan.
Bagi Anda yang di tahap ini masih menerima bansos, ada baiknya Anda pantau terus lama daftar penerima bantuan di Cek Bansos.
Itulah tadi ulasan informasi mengenai aturan baru soal daya listrik rumah yang menjadi acuan apakah KPM berhak menerima bansos periode selanjutnya atau tidak.