AYOBOGOR.COM - Kemensos telah resmi meluncurkan komponen atau kriteria baru yang wajib diketahui oleh para KPM PKH dan BPNT mulai dari bulan Juli.
Di antara tambahan komponen untuk bantuan sosial, saat ini terdapat aturan baru bagi penerima manfaat. Simak informasi selengkapnya yang dilansir melalui Youtube Naura Vlog pada 12 Juni 2024.
Kemensos baru saja mengeluarkan surat resmi yang mengacu pada petunjuk teknis penyaluran bantuan sosial untuk KPM PKH dan BPNT serta penambahan komponen.
Baca Juga: Kejutan Gembira! 4 Bansos Positif Cair Hari Ini 11 Juni 2024
Kemensos baru saja mengkaji ulang beberapa peraturan terkait kriteria yang didapat oleh KPM. Kementerian Sosial menetapkan ada 3 komponen yang bisa diurus oleh pemerintah pusat.
1. Kesehatan
Terdiri dari ibu hamil maksimal untuk kehamilan kedua serta anak berusia 0 hingga 6 tahun.
2. Pendidikan
Ini mencakup siswa SD, SMP, dan SMA serta serta anak berusia antara 6 dan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib sekolah 12 tahun.
Anak berusia antara 6 dan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib sekolah 12 tahun merupakan kriteria baru yang dimaksud. Dimana sebelumnya hanya mencakup siswa SD, SMP, SMA dan sederajat.
Baca Juga: Mendadak Saldo Rekening KKS BRI Bertambah Pagi Ini, Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair?
3. Kesejahteraan Sosial
Mencakup lansia tunggal, disabilitas baik secara tunggal maupun yang masuk kedalam anggota keluarga.
Kemensos juga mengkaji ulang mekanisme penyaluran bansos PKH BPNT dan bantuan sosial lainnya seperti berikut: