AYOBOGOR.COM - KPM harus mengetahui bahwa saat ini Kemensos resmi melakukan dua cara agar setiap bantuan sosial seperti PKH dapat dibagikan tepat sasaran.
Kemensos melakukan kegiatan tersebut supaya para penerima bansos merupakan orang-orang atau keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Dengan dua cara yakni verifikasi kelayakan dan pemutakhiran data dianggap mampu membantu pemerintah untuk bisa adil dalam pendistribusian berbagai bansos.
Untuk saat ini cara yang dilakukan kemensos adalah pemutakhiran data, cara tersebut dilakukan untuk memilih keluarga mana yang layak mendapatkan pencairan bansos seperti PKH.
Kedepannya bansos PKH akan memasuki pencairan tahap 4, namun tidak semua KPM akan menerima pencairan bansos tersebut.
Karena pihak kemensos sendiri telah memerintahkan pendamping sosial untuk menjalankan tugasnya untuk pemutakhiran data.
Bagi KPM yang belum mengetahui apa saja yang harus dilakukan agar PKH tahap 4 cair, berikut ini adalah urutan berkas yang harus dan wajib dikumpulkan oleh masing-masing KPM
1. Fotocopy Buku Tabungan Baik bank BRI, BNI, Mandiri maupun BSI
2. Fotocopy kartu ATM (KKS BRI, KKS BNI, KKS Mandiri maupun KKS BSI)
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru yang tertera anggota dengan kategori Paud, SD, SMP, SMA, Ibu Hamil, Balita ataupun Lansia.
4. Fotocopy E-KTP milik suami dan istri
Baca Juga: Surat Baru Kemensos Tentang Aturan, Komponen Baru dan Penyaluran PKH BPNT Berlaku Mulai Bulan Juli!