KPM Wajib Tahu! Kemensos Lakukan Pemutakhiran Data Untuk Pencairan Bansos PKH Tahap 4, Begini Cara Agar Tetap Mendapatkannya

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 16:10 WIB
KPM Wajib Tahu! Kemensos Lakukan Pemutakhiran Data Untuk Pencairan Bansos PKH Tahap 4, Begini Cara Agar Tetap Mendapatkannya (setkab.go.id)
KPM Wajib Tahu! Kemensos Lakukan Pemutakhiran Data Untuk Pencairan Bansos PKH Tahap 4, Begini Cara Agar Tetap Mendapatkannya (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - KPM harus mengetahui bahwa saat ini Kemensos resmi melakukan dua cara agar setiap bantuan sosial seperti PKH dapat dibagikan tepat sasaran. 

Kemensos melakukan kegiatan tersebut supaya para penerima bansos merupakan orang-orang atau keluarga yang benar-benar membutuhkan. 

Dengan dua cara yakni verifikasi kelayakan dan pemutakhiran data dianggap mampu membantu pemerintah untuk bisa adil dalam pendistribusian berbagai bansos. 

Baca Juga: Yes! 2 Bansos Cair Mulai Besok Kamis 13 Juni 2024, KPM Kategori Ini Full Senyum dapat Rezeki Jelang Lebaran Idul Adha

Untuk saat ini cara yang dilakukan kemensos adalah pemutakhiran data, cara tersebut dilakukan untuk memilih keluarga mana yang layak mendapatkan pencairan bansos seperti PKH. 

Kedepannya bansos PKH akan memasuki pencairan tahap 4, namun tidak semua KPM akan menerima pencairan bansos tersebut. 

Karena pihak kemensos sendiri telah memerintahkan pendamping sosial untuk menjalankan tugasnya untuk pemutakhiran data. 

Bagi KPM yang belum mengetahui apa saja yang harus dilakukan agar PKH tahap 4 cair, berikut ini adalah urutan berkas yang harus dan wajib dikumpulkan oleh masing-masing KPM

Baca Juga: Rezeki Nomplok Jelang Idul Adha! Besok 13 Juni 2024, Bansos Ini Cair Kepada KPM, Cek Bantuan Apa Saja?

1. Fotocopy Buku Tabungan Baik bank BRI, BNI, Mandiri maupun BSI

2. Fotocopy kartu ATM (KKS BRI, KKS BNI, KKS Mandiri maupun KKS BSI) 

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru yang tertera anggota dengan kategori Paud, SD, SMP, SMA, Ibu Hamil, Balita ataupun Lansia. 

4. Fotocopy E-KTP milik suami dan istri

Baca Juga: Surat Baru Kemensos Tentang Aturan, Komponen Baru dan Penyaluran PKH BPNT Berlaku Mulai Bulan Juli!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X