Mohon Maaf, Kemensos Bakal Coret Bansos dari KPM yang Daya Listrik Rumahnya Tak Sesuai Aturan Baru

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 20:21 WIB
Aturan baru dari Kemensos soal daya listrik rumah KPM. (dinsos.bandaacehkota.go.i)
Aturan baru dari Kemensos soal daya listrik rumah KPM. (dinsos.bandaacehkota.go.i)

AYOBOGOR.COM -- Keluarga Penerima Manfaat atau KPM perlu mengetahui ada beberapa aturan baru dari Kemensos yang berkaitan dengan pencairan bantuan sosial.

Seperti diketahui, beberapa bansos telah dicairkan oleh pemerintah kepada penerima manfaat di bulan Juni 2024 ini.

Jelang Idul Adha 2024, terpantau sudah ada beberapa bantuan baik reguler ataupun yang bersifat tambahan sudah dan mulai dicairkan.

Beberapa diantaranya, Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan yang merupakan bansos reguler dari pemerintah.

PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4 sendiri dicairkan mulai Mei 2024 melalui kartu KKS Merah Putih.

Baca Juga: Hore! KPM PKH Kategori Ini Dapat Bantuan Tunai Rp500 Ribu yang Cair Sebelum Lebaran Idul Adha, Cek Daerah Mana Saja?

Dan kini, pencairan sebenarnya sudah memasuki babak akhir. Namun diperkirakan pencairan susulan masih akan dilakukan hingga akhir Juni 2024 ini.

Kemudian ada bansos beras 10 kilogram yang sudah dicairkan di bulan-bulan sebelumnya kepada 22 juta penerima manfaat.

Dan di bulan ini, beberapa tempat sudah mencairkan untuk tahap kelima dan sedang bersiap menyalurkan bansos beras tahap keenam yakni alokasi bulan Juni.

Selamat buat para KPM yang sudah mendapatkan pencairan bansosnya. Dan untuk KPM yang belum, bisa sedikit bersabar ya mengingat pencairan di bulan ini bakal selesai di akhir bulan.

Adapun untuk pencairan selanjutnya, khususnya PKH dan BPNT, diperkirakan akan mulai diciarkan di akhir bulan Juli atau awal Agustus.

Mengingat periode pencairan baru akan masuk pada bulan Juli-September atau Juli-Agustus.

Baca Juga: Yes! Mendadak Ada Saldo Masuk Lagi di Rekening KKS Bank Ini, Rezeki Jelang Idul Adha untuk KPM Kategori Ini

Dan kini pemerintah akan melakukan tahapan verifikasi dan pemutakhiran data penerima bansos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X