AYOBOGOR.COM -- Surat resmi dari Kemensos sudah turun merupakan kabar gembira bagi KPM karena ada tambahan komponen lagi.
Selain ada tambahan komponen untuk pencairan bansos kali ini, juga ada aturan terbaru bagi penerima manfaat.
Berikut beberapa aturan baru yang wajib diketahui oleh semua KPM.
Simak informasi selengkapnya di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Naura Vlog.
Baca Juga: Cek Jadwal Cair Bansos KJP Plus Tahap 1 di Rekening Bank DKI, Dipastikan Sebelum Lebaran Idul Adha
Alhamdulillah ada surat resmi dari yang turun dari Kementerian Sosial RI terkait komponen baru yang ditambahkan.
Kemudian juga ada aturan terbaru yang baru saja diproses dan diturunkan.
Surat resmi terbaru dari Kemensos ini mengenai petunjuk teknis penyaluran bantuan sosial PKH dan juga BPNT.
Terdapat tambahan komponen baru yang ada dalam surat tersebut.
Dimana Kemensos telah mengkaji beberapa aturan dalam komponen yang didapatkan oleh keluarga penerima manfaat.
Kemensos menetapkan 3 komponen yang bisa di cover oleh pemerintah pusat.
1. Komponen Kesehatan
Yang terdiri dari ibu hamil yang maksimal kehamilan kedua serta anak usia dini berusia 0 hingga 6 tahun
Baca Juga: Rezeki Idul Adha, 5 Bantuan Sosial Ini Mulai Cair Besok Kamis 13 hingga 30 Juni 2024, KPM Harus Tahu