Aturan Baru Khusus KPM PKH dan BPNT, KPM dengan Daya Listrik Berikut Ini Dipastikan Bansosnya akan Dicabut

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 12:16 WIB
Aturan Baru Khusus KPM PKH dan BPNT, KPM dengan Daya Listrik Berikut Ini Dipastikan Bansosnya akan Dicabut (dinsosp2kb.pekalongankota.go.id)
Aturan Baru Khusus KPM PKH dan BPNT, KPM dengan Daya Listrik Berikut Ini Dipastikan Bansosnya akan Dicabut (dinsosp2kb.pekalongankota.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Terdapat aturan baru untuk KPM PKH BPNT, apabila warga miskin dengan kriteria berikut dipastikan tidak bisa lagi menerima bansos.

Ada aturan baru dari pemerintah untuk pencairan bansos PKH dan BPNT tahap selanjutnya.

Lantas, seperti aturan baru tersebut? Simak informasi selengkapnya di bawah yang dilansir melalui channel Youtube Dunia Bansos pada tanggal 12 Juni 2024.

Sebelumnya, banyak diketahui bahwa terdapat beberapa aturan penerimaan bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Rezeki Idul Adha, 5 Bantuan Sosial Ini Mulai Cair Besok Kamis 13 hingga 30 Juni 2024, KPM Harus Tahu

Misalnya, KPM yang menerima gaji yang jauh lebih rendah dibandingkan UMR, UMK atau UMP sehingga dinilai layak untuk mendapatkan bantuan sosial.

Selain itu, terdapat beberapa aturan yang tidak memperbolehkan KPM untuk menerima bantuan sosial lagi, salah satunya soal pekerjaan.

Contohnya bekerja sebagai wirausaha, wiraswasta, pengacara dan lain sebagainya.

Sebab seperti yang kita ketahui, aturan bagi penerima bantuan sosial semakin hari semakin diperketat oleh Kemensos.

Baca Juga: Selamat! Jadwal Penyaluran MRP Terbit di Wilayah Ini, KPM Simak Ada Info Penting dari Kemensos

Yang paling baru adalah aturan mengenai daya listrik. Apabila melanggar peraturan ini maka KPM yang bersangkutan terancam tidak bisa menerima bantuan sosial.

Karena daya listrik dapat dijadikan acuan bagi Keluarga Penerima Manfaat yang sudah kuat secara finansial.

Karena terbukti pada Juni 2024 terdapat beberapa Keluarga Penerima Manfaat yang tidak lagi mendapatkan bansos karena daya listrik yang dinilai sudah layak.

Diketahui bahwa Keluarga Penerima Manfaat tersebut memiliki daya listrik lebih dari 2.200 VA.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemda DKI Bocorkan Jadwal KJP Plus Cair Bulan Juni 2024, Cek Daftar Penerima Uang Bansos Mulai dari Rp 450 Ribu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X