2. Komponen Pendidikan
Termasuk di dalamnya anak SD, SMP, SMA serta termasuk anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun ini adalah tambahan komponen yang dimaksud.
karena sebelumnya hanya ada untuk anak SD, SMP dan SMA sederajat saja.
Baca Juga: Rezeki Idul Adha, 5 Bantuan Sosial Ini Mulai Cair Besok Kamis 13 hingga 30 Juni 2024, KPM Harus Tahu
3. Kesejahteraan Sosial
Yang termasuk adalah komponen lansia tunggal maupun yang berada dalam anggota keluarga lainnya dan komponen disabilitas baik yang secara tunggal maupun masuk ke dalam anggota keluarga.
Untuk mekanisme penyaluran bantuan sosial PKH BPNT dan lainnya adalah sebagai berikut.
1. Akan ada registrasi atau pembuatan rekening terlebih dahulu
2. Akan diberikan edukasi dan sosialisasi
3. Barulah proses penyaluran dana PKH
4. Kemudian proses penarikan dana PKH
5. Pelaporan hasil penyaluran dana PKH
Untuk nilai bantuan sosial PKH ini menyesuaikan dengan komponen yang ada di dalam keluarga tersebut.