Informasi Terbaru: 3 Bantuan Sosial akan Dihapus hingga 30 Juni 2024? PKH dan BPNT Termasuk?

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 23:00 WIB
Ilustrasi 3 bansos tunai yang bakal dihapus. (Tangkap Layar Youtube Bungkas Wae)
Ilustrasi 3 bansos tunai yang bakal dihapus. (Tangkap Layar Youtube Bungkas Wae)

AYOBOGOR.COM – Informasi penting yang harus kalian ketahui. Tiga bantuan sosial tunai akan dihapus paling lambat tanggal 30 Juni 2024.

Jangan berharap lagi karena keputusan penghapusan bantuan sosial ini sudah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Apakah bantuan sosial PKH, BPNT, atau bansos lainnya termasuk dalam daftar ini? Yuk, kita simak informasinya bersama-sama.

Bantuan sosial tunai atau bansos tunai adalah bentuk bantuan dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tujuannya adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu dan mendukung mereka dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Ada berbagai jenis bansos tunai yang diberikan oleh pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Masing-masing program ini memiliki tujuan dan sasaran penerima yang berbeda-beda, dan barikut bansos tunai yang direncakana akan dihapus.

Baca Juga: Kemendagri Wanti-wanti Soal Potensi Penyalahgunaan Bansos dalam Pilkada 2024, Bawaslu Seharunya Jangan Tutup Mata!

Bantuan Inflasi untuk Lansia dan Disabilitas

Bantuan inflasi adalah bantuan tunai yang diberikan kepada lansia dan disabilitas yang belum mendapatkan bantuan PKH dan BPNT. Bantuan ini bertujuan untuk membantu mereka menghadapi dampak inflasi.

Bantuan inflasi tahap kedua untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2024 akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.

Setelah tanggal tersebut, bantuan ini tidak akan dicairkan lagi kecuali ada program baru dari pemerintah.

Bantuan Sosial Pangan 10 Kg Beras

Bantuan sosial pangan beras 10 kg adalah bantuan tambahan yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X