Judi Online di Bogor Terbongkar, Polisi Jelaskan 3 Dampak Negatif yang Bisa Timbul Akibat Judi Online

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 22:13 WIB
Judi Online di Bogor Terbongkar, Polisi Jelaskan 3 Dampak Negatif yang Bisa Timbul Akibat Judi Online (x.com/@PolresBogorKota)
Judi Online di Bogor Terbongkar, Polisi Jelaskan 3 Dampak Negatif yang Bisa Timbul Akibat Judi Online (x.com/@PolresBogorKota)

AYOBOGOR.COM - Polda Metro Jaya mengungkap bahwa markas judi online yang dikelola oleh satu keluarga di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, telah beroperasi sejak 2022 dan menghasilkan puluhan miliar rupiah dalam dua tahun terakhir.

Menurut pernyataan yang disampaikan kepada media oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra pada Kamis, 6 Juni 2024, dinyatakan bahwa Penjualan chip ini, sejak tahun 2022 hingga saat penangkapan, diperkirakan telah menghasilkan omzet puluhan miliar.

Uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan untuk membeli kripto dan biaya operasional, termasuk pembayaran gaji untuk admin judi online.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! 5 Bantuan Sosial Cair Juni 2024

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra juga menjelaskan bahwa Hasil penjualan chip tersebut dialihkan ke berbagai rekening untuk membeli kripto.

Saat ini, rekening-rekening bank, e-wallet, dan akun kripto yang digunakan untuk operasional judi online telah diblokir.

Pihak kepolisian telah menangkap lima orang sebagai pemilik dan pengelola judi online tersebut, yang diketahui sebagai satu keluarga dengan inisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44).

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kombes Wira Satya Triputra, pengelola bertanggung jawab menyediakan kantor, peralatan, merekrut, melatih, dan membayar gaji admin.

Baca Juga: Jika Benar BLT MRP Rp600 Ribu Cair Bulan Juni Ini, KPM BPNT Auto Full Senyum Ketiban Rezeki Nomplok Lagi!

Selain itu, 18 orang lainnya yang berperan sebagai admin judi online juga telah ditangkap. Mereka menerima bayaran antara Rp 2-6 juta.

Wira juga menambahkan bahwa ada 18 tersangka lain yang diduga sebagai admin, tugas mereka adalah mempromosikan melalui WhatsApp, melayani pembelian dan penjualan chip, serta melakukan pembukuan.

Para tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui bahwa keluarga tersebut telah menjalankan judi online sejak 2022 dan berhasil meraih keuntungan besar dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga: Bansos Sembako Cair! Lansia dan Disabilitas di Wilayah Ini Mendapatkan Bantuan Berupa Beras, Minyak, Telur dan Susu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X