Kemendagri Wanti-wanti Soal Potensi Penyalahgunaan Bansos dalam Pilkada 2024, Bawaslu Seharunya Jangan Tutup Mata!

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 22:57 WIB
Kemendagri Wanti-wanti Soal Potensi Penyalahgunaan Bansos dalam Pilkada 2024, Bawaslu Seharunya Jangan Tutup Mata! (Canva)
Kemendagri Wanti-wanti Soal Potensi Penyalahgunaan Bansos dalam Pilkada 2024, Bawaslu Seharunya Jangan Tutup Mata! (Canva)

AYOBOGOR.COM - Tenaga ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, telah mengajukan permintaan kepada Bawaslu agar bertindak jika program bantuan sosial (Bansos) digunakan untuk keuntungan salah satu calon kepala daerah menjelang Pilkada 2024.

Suhajar Diantoro menyampaikan hal ini dalam sebuah diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Rabu 5 Juni 2024.

Suhajar menjelaskan bahwa pemberian bansos berpotensi melanggar larangan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3 tentang Pilkada.

Baca Juga: Bukan PKH atau BLT Mitigasi Risiko Pangan, Bansos Rp 600 Ribu Tetap Bisa Cair Bagi KPM yang Tidak Terdaftar di DTKS

Aturan tersebut secara tegas melarang kepala daerah aktif menggunakan kewenangannya untuk memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu kandidat.

Dia menegaskan bahwa program bansos merupakan hak rakyat, dan oleh karena itu harus tetap dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan rencana anggaran pemerintah.

Sebelumnya, Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), telah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menteri dalam negeri untuk membuat aturan guna mengurangi potensi penyalahgunaan bansos dalam Pilkada 2024.

Menurutnya, aturan tersebut diperlukan untuk mencegah efek domino dari pemilihan presiden. Di sisi lain, KPU merespons dorongan tersebut dengan menyatakan bahwa lembaganya memiliki batasan dalam mengatur teknis penyelenggaraan pemilihan.

Baca Juga: Judi Online di Bogor Terbongkar, Polisi Jelaskan 3 Dampak Negatif yang Bisa Timbul Akibat Judi Online

Komisioner KPU, August Mellaz, menilai bahwa pembahasan mengenai bansos berada di luar lingkup tugas KPU, namun demikian, pihaknya akan merespons isu tersebut.

Dalam konteks yang sama, Suhajar Diantoro juga menekankan bahwa UU Pilkada telah mengatur larangan bagi pejabat dan pegawai publik untuk mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Dia menegaskan bahwa bansos adalah hak rakyat dan harus tetap dilaksanakan, namun jika ada penyalahgunaan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk bertindak.

Fernando Emas, seorang pemerhati politik, menyatakan bahwa larangan pemberian bansos dalam pelaksanaan Pilkada akan menyehatkan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! 5 Bantuan Sosial Cair Juni 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X