Dia berharap larangan ini akan membuat pemilih semakin cerdas dalam menentukan pilihannya, berdasarkan harapan yang diberikan oleh calon pemimpinnya.
Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, juga menegaskan bahwa bansos akan menjadi salah satu poin pengawasan jelang Pilkada 2024, dan bahwa tidak boleh ada bansos yang digunakan untuk kepentingan peserta pasangan calon tertentu.
Pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus 2024, dengan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.