Kemendagri Wanti-wanti Soal Potensi Penyalahgunaan Bansos dalam Pilkada 2024, Bawaslu Seharunya Jangan Tutup Mata!

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 22:57 WIB
Kemendagri Wanti-wanti Soal Potensi Penyalahgunaan Bansos dalam Pilkada 2024, Bawaslu Seharunya Jangan Tutup Mata! (Canva)
Kemendagri Wanti-wanti Soal Potensi Penyalahgunaan Bansos dalam Pilkada 2024, Bawaslu Seharunya Jangan Tutup Mata! (Canva)

Dia berharap larangan ini akan membuat pemilih semakin cerdas dalam menentukan pilihannya, berdasarkan harapan yang diberikan oleh calon pemimpinnya.

Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, juga menegaskan bahwa bansos akan menjadi salah satu poin pengawasan jelang Pilkada 2024, dan bahwa tidak boleh ada bansos yang digunakan untuk kepentingan peserta pasangan calon tertentu.

Pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus 2024, dengan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X