Adapun 9 tahapan ini diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Penyiapan data oleh Pusdatin.
2. Proses evaluasi komponen.
3. Proses final closing.
4. Verifikasi Cek Rekening.
5. Penerbitan Surat Perintah Pembayaran atau dikenal dengan SPP oleh Kementerian Sosial.
6. Penerbitan Surat Perintah Membayar atau SPM.
7. Selanjutnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
8. Tahapan Penerbitan Surat Perintah pemindah bukuan dari rekening pemberi bantuan kepada rekening para KPM, atau dikenal dengan SI (Standing Intruction).
9. Jika sudah SI, maka Bank penyalur akan melakukan Top Up saldo bansos ke masing-masing rekening KPM yang namanya terdaftar di SP2D tadi.***