Hari Ini Cair Rp600 Ribu Bagi KPM Baru, Bukan BLT MRP, Cek Status Terbaru BPNT dan PKH Alokasi Mei Juni Kapan Disalurkan 

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 17:24 WIB
Ilustrasi pencairan hari ini Rp600 ribu bagi KPM PKH baru (Facebook Welas Asih Qubro)
Ilustrasi pencairan hari ini Rp600 ribu bagi KPM PKH baru (Facebook Welas Asih Qubro)

AYOBOGOR.COM - Kabar gembira bagi KPM ini, karena sudah mencairkan bansos Rp600 ribu via PT Pos Indonesia hari ini.

Namun bansos sebesar Rp600 ribu ini bukanlah bantuan BLT Mitigasi Risiko Pangan (BLT MRP) yang juga tengah direncanakan akan disalurkan pemerintahan.

Kali ini bansos yang cair sebesar Rp600 ribu khusus bagi KPM yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Kabar Bahagia! 2 Bansos Akan Cair Setelah PKH BPNT Disalurkan Bulan Mei 2024, Cek Bantuan Apakah Yang Dimaksud

Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube @SJO TV INFORMASI, pada 7 Mei 2024, bansos Rp600 ribu ini adalah KPM PKH baru hasil validasi by system.

Dimana, KPM terdaftar sebagai penerima bansos hasil pengusulan mandiri ataupun masyarakat lain yang memenuhi komponen kelayakan sebagai penerima manfaat.

Tentunya hal ini melalui proses dan tahapan verifikasi langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Sementara hasil cek SIKS-NG bansos PKH dan BPNT alokasi Mei dan Juni via KKS belum terupdate data pencairan.

Artinya kedua bansos yaitu PKH dan BPNT via KKS yang masih ditunggu-tunggu saat ini oleh KPM belum ada SP2D-nya.

Kemungkinan pencairan dilakukan di akhir bulan Juni kalaupun memang ada pengunduran penjadwalannya.

Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu Cair di KKS BRI Milik KPM Bandung Jawa Barat, Apakah BLT MRP Sudah Cair? Cek Faktanya

Mengingat BPNT dan PKH alokasi periode salur ini Mei dan Juni, maka penyaluran pun bisa di bulan Mei ataupun Juni.

Adapun proses pencairan PKH dan BPNT via KKS bisa dilakukan pencarian 1 bulan sekali atau 2 bulan sekaligus.

Besaran nominal BPNT via KKS yaitu Rp200 ribu perbulan, sedangkan PKH nominalnya bervariatif, tergantung komponen keluarga KPM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X