Heboh! Beredar Kabar Tanggal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Via KKS, Berikut Faktanya di SIKS-NG

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 16:34 WIB
Heboh! Beredar Kabar Tanggal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Via KKS, Berikut Faktanya di SIKS-NG (kemensos.go.id)
Heboh! Beredar Kabar Tanggal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Via KKS, Berikut Faktanya di SIKS-NG (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Beredar kabar tanggal pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT.

Dilansir dari YouTube Dunia Bansos, telah beredar kabar jika pencairan bantuan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2024.

Namun, apakah kabar yang beredar tersebut benar? Berikut faktanya langsung via aplikasi SIKS-NG.

Untuk proses pencairan sendiri perlu waktu karena adanya beberapa proses yang haru dilakukan terlebih dahulu sebelum bisa dicairkan.

Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Bansos BPNT Mei Juni 2024 akan Cair jika Sudah Lalui 9 Tahap Ini, Dicairkan Bulan Depan?

Contohnya, untuk PKH harus ada penetapan nama-nama mana saja yang akan menerima bantuan di tahap selanjutnya.

Berikutnya, adalah penetapan komponen apa saja yang bisa disalurkan untuk tahap selanjutnya.

Setelah ditetapkan komponennya, baru akan ditentukan juga KPM mana saja yang akan dibayarkan selanjutnya.

Lalu bagaimana dengan BPNT? Hal ini berbeda dengan bantuan PKH.

Baca Juga: Alasan Mengapa Data Penerima PIP Selalu Berbeda, Ternyata Karena DTKSnya ...

Untuk bantuan BPNT, setelah SK atau nama KPM keluar maka tinggal menyesuaikan jadwalnya saja.

Setelah semua proses tersebut selesai, baru akan ditentukan muncul periode mana yang akan dicairkan.

Untuk tanggal pencairan yang beredar yakni tanggal 10 Mei 2024 tersebut, kemungkinan merupakan tanggal pencairan untuk yang melalui PT Pos Indonesia.

Lalu bagaimana untuk para KPM yang melakukan pencairan melalui bank Himbara?

Baca Juga: Akhirnya! BLT Dana Desa Senilai Rp900 Ribu Cair di 12 Wilayah Ini, Cek Sekarang Apakah Daerahmu Termasuk?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X