Seperti yang diketahui bantuan beras 10 kg memang masih terus disalurkan oleh pemerintah dan bagi KPM yang berhak bisa mengambilnya melalui PT Pos Indonesia.
Tujuan adanya bansos beras 10 kg ini adalah untuk mensiasati harga beras yang melambung tinggi dan menjadi beban bagi masyarakat.
Lantas siapa saja yang berhak menrima bansos beras adalah sebagai berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Termasuk dalam kategori masyarakat miskin
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Baca Juga: Bogor Punya Bakso Legend, Kedai BSC Tempatnya Bernostalgia Rasa
5. Namanya tercatut dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
Demikianlah informasi pemerintah Kota Tangerang menyalurkan bantuan beras 10 kg untuk 85.798 Ribu KPM pada hari ini.***