3 Bansos Cair Bertahap Mulai Maret 2024, KPM Bisa Dapat Lebih dari 1 Bansos, Cek Namamu di Daftar Penerima Segera

photo author
- Senin, 18 Maret 2024 | 12:01 WIB
Ilustrasi pencairan bansos. 3 bansos siap cair bertahap mulai Maret 2024. (PKH Lemahabang)
Ilustrasi pencairan bansos. 3 bansos siap cair bertahap mulai Maret 2024. (PKH Lemahabang)

Besaran bantuan uang tunai yang dibagikan setiap dua bulan sekali itu sebesar Rp 200 ribu per bulan. Dengan demikian, setiap KPM berhak menerima Rp 2,4 juta per tahun.

Sekarang ini, penyaluran bansos BPNT tahap 2 via Kartu KKS atau PT Pos pun terus dilakukan percepatan pencairan.

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Cair Sebentar Lagi, KPM Ambil di ATM KKS atau Kantor Pos?

3. Bantuan Pangan Beras 10 Kilogram

Bantuan pangan beras 10 kilogram disalurkan mulai Januari hingga Maret 2024 kepada KPM.

Data 22 juta KPM bansos beras tidak diambil dari DTKS Kemensos, tetapi dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Data KPM bansos tersebut ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Adapun bansos beras 10 kg tahap ketiga sudah mulai bertahap dicairkan di berbagai wilayah Indonesia.

Cara Cek Status Penerima Bantuan

Untuk mengecek status penerimaan bantuan, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

Di halaman resmi tersebut, masyarakat mengisi informasi yang dibutuhkan dengan benar dan akurat seperti nama provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dan lain-lain.

 

Baca Juga: Segera Rampung, Bansos BPNT Tahap 2 Cair Lagi di Beberapa Wilayah Hari Ini 18 Maret 2024 Via Pos Indonesia, Cek Daerah Anda

Isi nama penerima manfaat yang sesuai dan akurat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta kode verifikasi.

Jika sudah, situs akan menampilkan langsung daftar nama penerima manfaat sesuai dengan wilayah yang telah dimasukkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X