AYOBOGOR.COM -- Bansos reguler maupun tambahan terus dikucurkan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.
Misalnya BLT Mitigasi risiko pangan dan juga BPNT atau bantuan pangan non tunai.
Sama-sama mendapatkan Rp 600 ribu untuk KPM terdaftar, apa sih perbedaan 2 bantuan pemerintah ini?
Hingga bulan Maret 2024, banyak sekali bantuan sosial dari pemerintah yang terus dicairkan untuk KPM.
Termasuk PKH, BPNT, Prakerja, beras 10 kilogram, Pena, Yapi, PIP Kemdikbud, dan lain-lain.
Hanya saja, tak semua KPM bisa mendapatkan bansos dari pemerintah tersebut.
Ambil contoh KPM BPNT murni, tentu saja tidak berhak menerima bansos PKH.
Kemudian KPM BPNT murni, PKH murni, dan BPNT plus PKH, untuk tahun ini tidak bisa lagi menerima bantuan sosial beras 10 kilogram.
Nah, merangkum grup Info PKH dan BPNT 2024 Cair, ada KPM yang masih kebingungan mengenai pencairan bansos.
Terutama mengenai perbedaan BLT MRP dan BPNT, karena sama-sama mendapatkan Rp 600 ribu.
"Masih ga ngerti