AYOBOGOR.COM - Terdapat bantuan sosial sebesar Rp 900 ribu yang dicairkan bagi KPM berciri-ciri ini selain BPNT dan PKH Tahap 2.
Lalu, KPM cukup membawa KTP, KK dan surat undangan pencairan untuk mengambil bansos Rp 900 ribu bisa melalui kantor desa setempat asalkan memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Adapun bantuan pemerintah sebesar Rp900.000 itu adalah BLT Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa dengan besaran Rp300.000 per KPM setiap bulan.
Lalu, penerima BLT Dana Desa ini disebut dengan Kelompok Penerima Manfaat yang ditetapkan oleh review penduduk.
Adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk tahun 2024 ini akan disalurkan mulai dari bulan Januari hingga Desember 2024.
Besarnya nominal yang diterima oleh KPM pun kebanyakan dirapel selama tiga bulan sekaligus jadi totalnya Rp900.000.
Atau bisa juga disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.
Namun perlu untuk diketahui bahwa bagi KPM yang sudah mendapatkan bansos seperti PKH dan BPNT Tidak berhak menerima BLT Dana Desa.
Lalu, siapa saja KPM yang bisa mendapatkan Bantuan Desa ini simak di bawah ini.
1. Masyarakat kategori miskin esktrem dengan penghasilan di bawah Rp400.000 per bulan.
2. Masyarakat rentan sakit kronis yang mempunyai anggota keluarga yang menderita penyakit menahun atau kronis dan membutuhkan biaya pengobatan yang tinggi.