AYOBOGOR.COM -- Muncul rumor jika dana bansos yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) dipotong oleh oknum tertentu.
Seperti yang dikeluhkan oleh seorang warganet di Facebook, Wahyu Al Ghifari, yang menyebut nominal potongan bansos tergantung dari besaran bansos yang diterima oleh KPM.
Semakin besar jumlah Bansos yang diterima, maka akan makin besar pula potongan yang ditanggung oleh KPM.
"Kalo dapet 200 potongan 25rb. Kalo dapet 300 potongan 50rb. Kalo dapet 600 potongan 100rb," tulisnya di Facebook.
Pemotongan dana bansos oleh oknum tertentu ini merupakan tindakan pungutan liar (pungli) yang bisa dilaporkan ke pihak terkait.
Kemensos membuka layanan melalui 2 pintu berkaitan dengan pengaduan ini.
Masing-masing melalui e-mail [email protected] dan/atau WhatsApp ke nomor 08111022210 (tidak menerima telepon).
Baca Juga: Perbedaan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000 dan Bansos BPNT, Masyarakat Kurang Mampu Harus Tahu
Siapa saja, KPM yang mengalami hal ini bisa melapor ke layanan aduan yang sudah tersedia.
Kirimkan pesan pengaduan jika terjadi masalah terkait Bansos Kemensos.
Tidak hanya pungli, namun juga terkait salah sasaran penerima bansos hingga penyelewengan.
KPM bisa memilih 1 dari 2 cara di atas, lalu mengirim pesan sesuai dengan format.