AYOBOGOR.COM -- Masyarakat sudah tahu belum kalau anak balita bisa mendapatkan bansos Rp 3 juta per tahun dan bagaimana syarat serta cara pendaftaran.
Tidak hanya orangtua atau siswa sekolah yang bisa mendapat bansos dari Pemerintah.
Anak balita dengan usia tertentu pun bisa mendapat bantuan sosial sampai Rp 3 juta per tahun.
Ternyata bantuan sosial bagi anak balita adalah masuk dalam Program Keluarga Harapan atau PKH dalam mengatasi kemiskinan kronis.
Lantas, apa saja yang menjadi syarat agar bisa menerima PKH balita
1. Harus tercatat sebagai WNI
2. Harus rajin memeriksakan kesehatan diri baik itu di Posyandu atau Puskemas.
3. Keluarga tersebut tercatat dalam DTKS.
4. Tidak berasal dari keluarga mampu seperti ASN, PNS, TNI, atau Polri.
5. Kehilangan pekerjaan atau korban PHK.
6. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.