Pencairan ini oleh pemerintah belum dilaporkan kepada pihak pendamping desa ataupun kepada HIMBARA. Sehingga, pendamping desa tidak menginformasikan kepada PKM siapa saja yang menerima dan tidak menerima BLT ini.
Dilansir dari sippn.menpan.go.id bahwa penerima BLT BNPT ini adalah KPM yang terdaftar dalam data bayar SP2D Himbara BSI/ dan atau PT Pos.
Bank Himbara dan/ atau PT. POS akan memberikan informasi penyaluran ke KPM melalui Kepala Desa setempat.
Nantinya Kepala Desa menginformasikan mengenai data KPM penerima BNPT melalui Pendamping Desa .
Untuk proses pencairan bantuan, KPM bisa mencairkan bansos BPNT secara tunai atau transaksi e-wallet sesuai dengan kebijakan Kemensos pada saat tahapan penyaluran,
Adapun pemanfaatan dana Bansos BNPT ini sesuai namanya, yaitu bantuan pangan, sehingga KPM wajib membelanjakan bantuan BPNT sesuai ketentuan yaitu mengandung karbohidrat, protein, vitamin dan mineral.
Dinas Sosial sebagai penanggungjawab program BNPT ini akan secara berkala memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai program dan kebijakan-kebijakan kepada KPM.
Dinas Sosial juga akan secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi ke KPM dan TKSK mengenai kelayakan penerima bantuan dan pemanfaatannya.