AYOBOGOR.COM – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan kalangan masyarakat yang menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Tidak sembarang orang bisa terdaftar menjadi KPM, syaratnya adalah mereka harus sudah terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos yang diterima oleh KPM tentu saja akan sangat membantu mereka, program yang dirancang oleh pemerintah ini menjadi dobrakan terbaru dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia.
Bansos yang akan diterima KPM nantinya bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT), BLT Mitigasi Risiko Pangan, dan lain-lain.
Program-program bansos ini tentu saja menjadi kabar yang membahagiakan bagi masyarakat Indonesia.
Dengan diberlakukannya program bansos ini diharapkan masyarakat Indonesia tidak lagi khawatir mengenai kebutuhan pokok pangan, dan masalah keuangan.
KPM yang sudah tercantum data kependudukannya di suatu daerah, tidak boleh sembarang mengubah data kependudukannya.
Seperti perpindahan alamat tinggal atau lokasi penerima manfaat. Hal ini akan berdampak pada terhapusnya data mereka di sistem yang diberlakukan.
Walaupun begitu, pemerintah memudahkan KPM untuk bisa mendapatkan bansos darimana saja.
Oleh karena itu, KPM yang ingin berpindah tempat tinggal harus memenuhi beberapa persyaratan.
Mengutip dari kanal YouTube Bansos Pedia, Sabtu (2/3/2024) inilah hal-hal yang harus KPM perhatikan ketika mereka pindah domisili.
Baca Juga: Kapankah Dimulainya Awal Ramadhan 2024? Muhammadiyah Sudah Menentukannya