Hal-hal Yang Harus Dilakukan Jika KPM Pindah Domisili
- KPM melakukan pelaporan diri kepada pihak pencatatan melalui Disdukcapil setempat.
Langkah ini sangat penting dilakukan agar data-data sebagai penerima manfaat bisa dialihkan ke tempat tinggal yang baru.
- Melaporkan diri ke Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Puskesos) terbaru.
Petugas Puskesos merupakan penanggung jawab pencatat data sosial di suatu wilayah, baik kelurahan atau kecamatan.
Dari hal-hal yang telah disebutkan di atas, perlu di ingat bahwa dalam tahapan ini penerima manfaat sudah menyelesaikan berkas-berkas perpindahan domisili.
Selain itu, kepastian status sebagai penerima manfaat bansos juga ikut ditentukan wilayah di masing-masing daerah.
Hal tersebut terjadi karena di setiap wilayah di Indonesia memiliki kriteria tersendiri dalam proses penetapan sebagai KPN bansos sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 150/HUK/2022.***