AYOBOGOR.COM - Pendidikan merupakan hal setiap warga negara Indonesia. Untuk meringankan beban biaya pendidikan, pemerintah menyediakan bansos PIP 2024.
Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak warga negara atas pendidikan.
Hal ini sesual dengan bunyi Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Untuk mewujudkan hal tersebut, negara melalui kebijakan presiden, telah memberikan fasilitas yang memudahkan pendidikan.
Diantaranya, program dana bos, agar SPP disekolah untuk siswa bersangkutan ditiadakan, dan program PIP untuk menunjang biaya pendidikan yang tidak tercover oleh dana BOS.
Selain itu, bagi keluarga kurang mampu dan memiliki anak usia sekolah, maka akan berhak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH ini akan diberikan pada keluarga miskin dan rentan miskin yang memiliki kriteria
Baca Juga: Cek KKS Ada Saldo Rp400 Ribu Bagi KPM, Ini Jadwal BLT MRP Rp600 Ribu!
- keluarga memiliki balita 0-6 tahun
- keluarga memiliki anak usia sekolah SD,SMP, dan SMA, dan
- keluarga yang memiliki lansia.
PKH digunakan untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan juga sekolah.
Baca Juga: Dr Zaidul Akbar Bagikan Resep Ramuan untuk Atasi Penuaan Pada Wajah, Bisa Bikin Awet Muda Bak ABG