Namun, apabila dirasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah, PKM bisa mengajukan diri ke pihak sekolah untuk mendapatkan dana bantuan sekolah berupa dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Salah satu sasaran utama PIP adalah siswa yang tercatat di DTKS yang dikelola Kementerian Sosial.
PIP menyasar peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Adapun kriteria penerima PIP lainnya adalah ayam yatim piatu, termasuk anak yang berasal dari panti sosial, siswa yang baru kembali sekolah setelah putus sekolah, siswa terdampak bencana alam, siswa korban daerah konflik, siswa berkebutuhan khusus, siswa yang orang tua atau walinya narapidana.
Cara pengajuan PIP cukup mudah. Jika telah terdaftar di DTKS sebagai penerima PKH, maka kemungkinan besar siswa tersebut juga akan mendapatkan PIP.
Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP akan memperoleh manfaat sebagai berikut :
- SD/sederajat Rp450 ribu per tahun
- SMP/sederajat Rp750 ribu per tahun
- SMA/SMK/sederajat: Rp 1 juta per tahun.
Jadwal pencairan PIP biasanya terbagi dalam 3 tahap yakni Januari-April, Mei-Agustus, September-Desember.
Setiap siswa penerima bantuan PIP akan memegang buku Tabungan SimPel atau Debit ATM yang akan disalurkan melalui pihak sekolah.
Jadi, apabila dana PKH dirasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah, segera melapor dan mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP di sekolah tersebut.***