Semua pelanggaran itu menyilangi Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Karena itu dewan pengawas menjatuhkan sanksi terberat dengan meminta Firli Bahuri mundur dari jabatannya di KPK.