Pemberhentian Firli Bahuri di KPK Wewenang Jokowi, Polri Bersurat ke Setneg

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 15:00 WIB
Pemberhentian Firli Bahuri di KPK Wewenang Jokowi, Polri Bersurat ke Setneg (Setpres)
Pemberhentian Firli Bahuri di KPK Wewenang Jokowi, Polri Bersurat ke Setneg (Setpres)

AYOBOGOR.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan sementara waktu oleh internal KPK imbas dugaan kasus pemerasan yang mencatut namanya.

Ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap mantan manteri pertanian (mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersandung kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan oleh Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Setelah mengantongi sejumlah barang bukti dan meminta kesaksian terhadap 90 orang, kepolisian menetapkan Firli sebagai tersangka.

Bentuk pemerasan tersebut terlihat dari barang bukti berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD.

Nilai transaksi tersebut mencapai miliaran rupiah, tepatnya sebesar Rp7.468.711.500.

KPK pun memberhentikan Firli sementara waktu berdasarkan pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang tentang KPK untuk menghormati proses hukum yang saat ini dijalankan.

KPK baru bisa memberhentikan sementara waktu, karena jabatan itu bisa diberhentikan secara permanen hanya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu, Polri memastikan akan memberikan surat pemberitahan penetapan tersangka Firli kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI.

"Ya, surat pemberitahuan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Arief Adiharsa saat ditanya wartawan, Kamis, 23 November 2023 menyadur Suara.com.

Namun, penyidik masih perlu menyelesaikan proses administrasi termasuk menjadwalkan lagi kesaksian Firli.

"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan, untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," katanya.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan surat itu nantinya akan diproses ketika sudah masuk ke Setneg.

Surat itu bisa dijadikan dasar penggantian Ketua KPK. "Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan," kata dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X