news

Daftar 15 Kabupaten di Jawa Tengah Dengan UMK Tertinggi di Tahun 2025 Setelah UMP Naik 6,5 Persen

Kamis, 5 Desember 2024 | 18:41 WIB
Ilustrasi -- Daftar 15 Kabupaten di Jawa Tengah Dengan UMK Tertinggi di Tahun 2025 Setelah UMP Naik 6,5 Persen (Freepik/8photo)

AYOBOGOR.COM – Simak informasi terkait daftar 15 Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dengan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tertinggi di tahun 2025.

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

Tentunya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen akan berlaku di seluruh Indonesia, salah satunya di provinsi Jawa Tengah.

UMK tahun 2025 akan ditetapkan dengan peraturan gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024.

Baca Juga: Daftar UMK 2025 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Setelah UMP Naik 6,5 Persen, Diprediksi Kota Semarang Tembus Rp 3.454.826

Dengan diterbitkannya  Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, akan terjadi kenaikan UMP yang signifikan di tahun 2025.

UMP Jawa Tengah yang terkecil di Indonesia pada tahun 2024 akan mengalami peningkatan yang signifikan di tahun 2025.

Daftar 15 Kabupaten Dengan UMK Tertinggi di Jawa Tengah

Berikut ini merupakan daftar 15 Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Tengah dengan UMK tertinggi di tahun 2025.

- Kabupaten Demak: Rp 2.940.176

- Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455

- Kabupaten Semarang: Rp 2.750.135

- Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485

- Kabupaten Cilacap: Rp. 2.640.247

Halaman:

Tags

Terkini