UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Prediksi Nominal UMK di Jawa Barat Tahun Depan

photo author
- Senin, 2 Desember 2024 | 15:10 WIB
Ilustrasi -- UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Prediksi Nominal UMK di Jawa Barat Tahun Depan (Canva)
Ilustrasi -- UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Prediksi Nominal UMK di Jawa Barat Tahun Depan (Canva)

AYOBOGOR.COM - Berikut prediksi nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat pada tahun depan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik menjadi 6,5 persen.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum buruh tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan rata-rata tahun 2024 yang hanya sebesar 3,6 persen.

Prabowo menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan buruh merupakan prioritas penting.

Baca Juga: Novi Minta Kemensos Ambil Sisa Uang Donasi Agus Salim, Alvin Lim: Itu Melawan Hukum!

Upaya ini dilakukan agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup layak dan meningkatkan taraf hidup mereka.

Selain itu, kenaikan upah ini juga diharapkan mendorong daya beli masyarakat, yang pada gilirannya dapat memperkuat perekonomian nasional.

Sebagai contoh, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp2.057.495.

Jika mengikuti kenaikan 6,5 persen, UMP Jawa Barat tahun 2025 diperkirakan akan meningkat menjadi Rp2.263.244.

Kenaikan ini dihitung berdasarkan penambahan sebesar Rp133.737, yang merupakan 6,5 persen dari UMP sebelumnya.

Baca Juga: Restoran Galeri Kecik Bogor, Tempat Makan Menyajikan Suasana Jawa yang Kental dengan Kuliner Lezat

Dengan menggunakan metode perhitungan yang sama, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat juga akan mengalami peningkatan.

UMK Kabupaten/Kota dihitung dengan menambahkan nilai kenaikan Rp133.737 pada angka UMK tahun 2024.

Sebagai gambaran, berikut adalah perkiraan kenaikan beberapa UMK di Jawa Barat:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X