- Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224
- Kabupaten Batang: Rp. 2.534.382
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653
- Kabupaten Magelang: Rp 2.467.478
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.373.209
- Kabupaten Klaten: Rp 2.368.572
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.363.969
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283
Perlu diingat bahwa daftar diatas masih berupa prediksi atau perkiraan berdasarkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
Pemerintah berencana merampungkan aturan UMP 2025 pada bulan Desember agar semua pihak bisa mendapat kepastian.
Peraturan mengenai UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.