AYOBOGOR.COM – Simak informasi terkait daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di provinsi Jawa Barat di tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan penetapan upah minimum di tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini akan berdampak pada perubahan UMK di seluruh Indonesia, termasuk 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.
Tentunya keputusan ini disambut baik oleh masyarakat Indonesia di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat.
Prediksi UMK Jawa Barat Tahun 2025
Baca Juga: Kronologi Banjir di Sukabumi, Rumah Terendam Hingga 6 Mobil Terseret Arus
Berikut ini merupakan prediksi daftar UMK di Jawa Barat pada tahun 2025 setelah naik sebesar 6,5 persen.
1. Kota Bekasi: Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.653
2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834 menjadi Rp5.599.592
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263 menjadi Rp5.558.516
4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768 menjadi Rp4.792.252
5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485 menjadi Rp3.508.626

6. Kota Depok: Rp4.878.612 menjadi Rp5.196.221
7. Kota Bogor: Rp4.813.988 menjadi Rp5.126.897