AYOBOGOR.COM – Simak informasi terkait daftar 15 Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dengan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tertinggi di tahun 2025.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Tentunya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen akan berlaku di seluruh Indonesia, salah satunya di provinsi Jawa Tengah.
UMK tahun 2025 akan ditetapkan dengan peraturan gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024.
Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, akan terjadi kenaikan UMP yang signifikan di tahun 2025.
UMP Jawa Tengah yang terkecil di Indonesia pada tahun 2024 akan mengalami peningkatan yang signifikan di tahun 2025.
Daftar 15 Kabupaten Dengan UMK Tertinggi di Jawa Tengah
Berikut ini merupakan daftar 15 Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Tengah dengan UMK tertinggi di tahun 2025.
- Kabupaten Demak: Rp 2.940.176
- Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455
- Kabupaten Semarang: Rp 2.750.135
- Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485
- Kabupaten Cilacap: Rp. 2.640.247