Selain itu, 4 orang lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dewan Dukung Program Tebus Ijazah, Adityawarman Adil: Alhamdulillah Banyak Masyarakat yang Terbantu
Diketahui bahwa polisi telah menyita uang senilai Rp 166,686 miliar dari 24 tersangka yang terlibat dalam kasus pegawai Komdigi yang diduga melindungi ribuan situs judi online.
Jumlah tersebut diketahui terdiri dari uang tunai senilai Rp 76,979 miliar dan saldo rekening e-commerce yang diblokir senilai Rp 29 miliar.
Demikianlah informasi terkait respon dari Budi Arie Setiadi usai diperiksa sebagai saksi oleh kepolisian.***