Buntut Polwan Bakar Suami, Menkominfo Budi Arie Setiadi Beri Tanggapan, Warganet: Ga Etis

photo author
- Senin, 10 Juni 2024 | 20:46 WIB
Ilustrasi kasus Polwan bakar suami. (Pexels/@katwilcox)
Ilustrasi kasus Polwan bakar suami. (Pexels/@katwilcox)

AYOBOGOR.COM – Buntut polisi wanita (polwan) membakar suaminya yang juga merupakan seorang polisi membuat Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) memberikan tanggapannya.

Hal ini disampaikan Budi secara langsung pada saat melaksanakan rapat kerja (raker) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).  

Budi juga menyampaikan duka citanya atas peristiwa ini. Bahkan, ia juga sempat menyinggung soal Letnan Kolonel (Letkol) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tewas karena bunuh diri akibat buntut terlilit utang hingga ratusan juta rupiah (Rp 900 juta).

Menurutnya, masyarakat di Tanah Air harus berduka cita atas peristiwa ini dan dia juga mengaku sempat membaca berita soal ini yang menurutnya ternyata perempuan lebih kejam daripada laki-laki tanpa memandang gender dan stereotip.

Baca Juga: Setelah PKH dan BPNT Satu Lagi Bansos Cair di Bulan Juni, Apakah BLT MRP Atau Bansos Lain?

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa pihaknya sudah memblokir sekitar 2 juta konten judi online (judol) sejak dirinya menjabat sebagai Menkominfo (sejak 17, Juli 2023).

Sehingga ia pun membantah jika keberadaan judi online yang masih ada hingga kini bukan karena pihaknya tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.

Budi menegaskan untuk menangani keberadaan judi online bukan hanya merupakan tugasnya semata.

Pasalnya, menurutnya internet adalah sesuatu tanpa batas (bisa diakses siapa pun dan kapan pun serta di mana pun), lintas negara, server di negara lain.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa presiden telah membentuk satuan petugas (satgas) judol yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).  

Baca Juga: Bukan PKH BPNT, Satu Bansos Tunai Rp900 Ribu Cair Bulan Juni Ini, Cek KPM Kategori Apa Saja yang Dapatkan Bantuannya?

Sementara itu, dirinya menjabat sebagai Ketua Bidang Pencegahan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menjabat sebagai Ketua Bidang Penindakan.

Oleh karena itu, menurutnya pemberantasan judi online bukan satu-satunya tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ia membenarkan bahwa Kominfo bertugas untuk mencegah maraknya judol tetapi lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) juga harus ikut menangani ini karena berkaitan dengan sistem pembayaran dan lain sebagainya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X