Polisi, KPAI, dan KemenPPPA Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Video Ibu yang Lecehkan Anaknya di Tangerang, Bisa Dijerat Pidana

photo author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 22:43 WIB
Polisi, KPAI, dan KemenPPPA Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Video Ibu yang Lecehkan Anaknya di Tangerang, Bisa Dijerat Pidana (Pexels/MART PRODUCTION)
Polisi, KPAI, dan KemenPPPA Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Video Ibu yang Lecehkan Anaknya di Tangerang, Bisa Dijerat Pidana (Pexels/MART PRODUCTION)

AYOBOGOR.COM - Polisi, KPAI, dan KemenPPPA mengimbau masyarakat untuk tak menyebarkan video seorang ibu berinisial R (22) yang melecehkan anak balitanya di Tangerang Selatan.

Seperti diketahui, ibu tersebut melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi dan mendapatkan ancaman dari seseorang yang dikenalnya di media sosial Facebook pada Juli tahun lalu dengan nama akun ‘Icha Shakila’.

Ibu tersebut awalnya diminta oleh Icha untuk memberikan foto dirinya tanpa busana dan dijanjikan akan dikirimkan uang senilai Rp15.000.000.

Baca Juga: Resmi! 3 Bansos Cair Hari Ini 3 Juni 2024, Ada yang Nominalnya Tembus Rp2,4 Juta

Namun, rupanya Icha meminta hal lain juga kepada R yaitu meminta R untuk berhubungan dengan suaminya dan divideokan tetapi sang suami saat itu sedang tidak ada di rumah.

Alhasil, Icha pun memerintahkan R untuk melakukan hal itu dengan anaknya dan jika R tidak mau melakukan hal itu maka Icha mengancam akan menyebarkan foto R.

R pun terpaksa melakukannya dan segera mengirimkan video dirinya melakukan tindakan tak senonoh itu dengan anaknya kepada Icha.

Setelah berhasil mengirimkan video, Icha tidak dapat dihubungi dan tidak mengirimkan uang senilai Rp15.000.000 yang dijanjikannya kepada R.

Baca Juga: Alhamdulillah KPM Tambun Bekasi Ada Pencairan Bansos BPNT Mei-Juni Rp 400.000 Via KKS BNI, Cek Faktanya

Akhirnya, video R dengan anaknya itu tersebar ke media sosial dan menjadi viral serta terus menjadi perbincangan hangat warganet.

Tak sedikit masyarakat yang mengecam aksi R terutama aksi Icha dan menyayangkan tindakan yang telah dilakukan R.

Akibat aksinya itu, video pun terus tersebar ke media sosial dan hal inilah yang membuat polisi mengimbau masyarakat yang menerima video itu untuk berhenti menyebarkannya.

Pasalnya bagi siapa pun yang turut menyebarkan video itu bisa mendapatkan hukuman atau dijerat pidana.

Baca Juga: Bansos BPNT Jawa Tengah Sudah Cair di KKS Bank Ini, Ada Saldo Rp400 Ribu, KPM Segera Cek Berkala

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X