Selain itu, menurut Kombes Ade Ary Syam selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan jika video ini terus disebar bisa mengancam masa depan anak dari R, Senin 3 Juni 2024.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa siapa pun yang menyebarkan video ini akan dijerat pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebagai penutup, Ade kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang bermuatan asusila karena penyebar video ini dapat dipidana.
Senada dengan Ade, Dian Sasmita selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau kepada masyarakat dan media-media baik cetak maupun elektronik untuk dapat menjaga anak-anaknya dengan tidak menyebarkan video ini.
Pasalnya, menurutnya penyebar video itu akan dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 huruf i yang isinya menyebutkan bahwa Perlindungan khusus bagi anak yaitu penghindaran dari publikasi atas identitasnya.
Selain itu, penyebar video itu juga akan dijerat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tepatnya pada pasal 19 ayat (1) yang mengatur soal perlindungan identitas anak korban atau saksi dalam pemberitaan.
Masih dalam peraturan yang sama tepatnya pada ayat (2) disebutkan mengenai nama anak, nama korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain-lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/ atau anak sanksi.
Dian berharap mendapatkan dukungan yang lebih terhadap anak dengan menjaga agar hak-hak anak tidak terlanggar terutama dalam perlindungan atas identitas.
Baca Juga: Update Saldo BPNT Rp400.000 Cair Hari Ini 3 Juni 2024, Berikut Hasil Cek di Semua KKS Merah Putih
Hal itu dilakukan demi tumbuh kembang anak yang maksimal dan atas kasus ini, pihaknya menekankan hak anak korban untuk mendapatkan pemulihan yang optimal.
Di sisi lain, Nahar selaku Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan bahwa siapa pun yang menyebarluaskan video Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa dijerat dengan berbagai aturan dari UU ITE, pornografi, dan identitas korban tindak pidana.***