Bansos BPNT Jawa Tengah Sudah Cair di KKS Bank Ini, Ada Saldo Rp400 Ribu, KPM Segera Cek Berkala

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 12:49 WIB
Bansos BPNT Jawa Tengah Sudah Cair di KKS Bank Ini, Ada Saldo Rp400 Ribu, KPM Segera Cek Berkala (Instagram/@desakaliploso)
Bansos BPNT Jawa Tengah Sudah Cair di KKS Bank Ini, Ada Saldo Rp400 Ribu, KPM Segera Cek Berkala (Instagram/@desakaliploso)

AYOBOGOR.COM -- Kabar baik bagi KPM BPNT di Jawa Tengah, bantuan Rp400 ribu sudah mulai cair.

Terpantau hari ini berbagai bantuan disalurkan termasuk BPNT periode salur Mei Juni di rekening KKS.

Banyak KPM di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera mengunggah bukti penyaluran BPNT di media sosial.

Baca Juga: Resmi! 3 Bantuan Sosial Tambahan Ikut Cair Hari Ini, 3 Juni 2024, KPM Wajib Tahu Bansos Apa Saja yang Disalurkan

Lalu apakah bansos BPNt juga sudah cair di wilayah Jawa Tengah.

Dilaansir ayobogor.com dari laman Facebook, seorang KPM di wilayah Jawa Tengah mengaku sudah mendapatkan bantuan tersebut.

"Jateng punya ku udah cair kk, sekedar info..." unggah pemilik akun @Dodi Wicaksono di kolom komentar uanggahan di Grup Informasi PKH dan BPNT 2024.

Baca Juga: Cek Saldo BPNT Mei Juni 2024 di KKS Mandiri, BRI, BSI dan BNI serta Ada Himbauan Kemensos Bagi KPM

Dalam komentarnya, KPM Jawa Tengah tersebut juga menyertakan bukti struk penarikan bantuan Rp400 ribu di KKS miliknya.

Struk tersebut tertanggal hari ini, Senin, 3 Juni 2024 di KKS Bank BNI.

Ini tentunya jadi kabar baik bagi KPM di wilayah Jawa Tengah khususnya poemegang KKS BNI yang tengah menanti pencairan BPNT.

KPM bisa melakuakan pengecekan secara berkala untuk memantau pencairan saldo Rp400 ribu tersebut.

Namun perlu diingat bahwa pencairan BPNT dilakukan secara bertahap sehingga ada kemungkinan perbedaan waktu cair untuk masing-masing KPM.

Baca Juga: KPM BPNT KKS BNI Cek Saldo Sekarang, Bansos Rp400 Ribu Mei Juni Sudah Cair Merata

Bagi yang sudah mendapatkan saldo di rekeningnya, selamat, semoga bantuan dari pemerintah ini bermanfaat dan tepat sasaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X