Batas bawah perhitungannya adalah upah minimum kabupaten/kota, dan batas atas sebesar Rp 12.000.000. dengan demikian, setiap penerima upah akan memberikan kontribusi yang sepadan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini.
Kedua, Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja.
Untuk kategori ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih tiga kelas yang ada, yakni Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Iuran yang diberikan nantinya akan menyesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan.
- Kelas 1, iurannya adalah sebesar Rp 150.000 per orang, per bulan
- Kelas 2, iurannya adalah sebesar Rp 100.000 per orang, per bulan
- Kelas 3, iurannya adalah sebesar Rp 42.000 per orang, per bulan, dengan tambahan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.-
Demikian infomasi yang mengabarkan Kelas 1,2,3 dihapus dalam BPJS Kesehatan.