BPJS Kesehatan 2023: Kelas 1,2,3 Dihapus! Ini Aturan Terbaru, Fasilitas dan Besaran Tarifnya

photo author
- Kamis, 9 Februari 2023 | 14:47 WIB
BPJS Kesehatan 2023: Kelas 1,2,3 Dihapus! Ini Aturan Terbaru, Fasilitas dan Besaran Tarifnya (AyoBogor.com)
BPJS Kesehatan 2023: Kelas 1,2,3 Dihapus! Ini Aturan Terbaru, Fasilitas dan Besaran Tarifnya (AyoBogor.com)

Batas bawah perhitungannya adalah upah minimum kabupaten/kota, dan batas atas sebesar Rp 12.000.000. dengan demikian, setiap penerima upah akan memberikan kontribusi yang sepadan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini.

Kedua, Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja.

Untuk kategori ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih tiga kelas yang ada, yakni Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Iuran yang diberikan nantinya akan menyesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan.

- Kelas 1, iurannya adalah sebesar Rp 150.000 per orang, per bulan

- Kelas 2, iurannya adalah sebesar Rp 100.000 per orang, per bulan

- Kelas 3, iurannya adalah sebesar Rp 42.000 per orang, per bulan, dengan tambahan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.-

Demikian infomasi yang mengabarkan Kelas 1,2,3 dihapus dalam BPJS Kesehatan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X