4 Bansos Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan 2023 yang Bisa Didapat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- Jumat, 27 Januari 2023 | 16:37 WIB
4 Bansos Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan 2023 yang Bisa Didapat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi (Unsplash)
4 Bansos Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan 2023 yang Bisa Didapat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi (Unsplash)

AYOBOGOR.COM - Berikut 4 Bansos Pemilik KIS BPJS Kesehatan beserta Cara Daftar dan Syarat yang Harus Dipenuhi.

Diketahui KIS adalah kependekan dari Kartu Indonesia Sehat yang tergabung dalam Program Jaminan Kesehatan atau JKN.

Ada dua macam KIS, yakni KIS Penerima Bantuan Iuran atau PBI) dan KIS Non PBI.

Para penerima KIS PBI berhak mendapatkan fasilitas kesehatan tanpa dipungut biaya iuran, sebab seluruh iuran ditanggung pemerintah.

KIS PBI diprioritaskan untuk masyarakat fakir miskin dan tidak mampu secara perekonomian.

Sementara itu, KIS Non PBI adalah program JKN yang iurannya dibayar sendiri secara mandiri oleh pemilik kartu KIS.

Untuk KIS PBI yang iurannya ditanggung pemerintah mendapatkan fasilitas pelayanan kelas III dengan total bantuan iuran tiap bulan sebesar Rp 42 ribu. Sementara, KIS Non PBI bisa memilih kelas pelayanan I-III tergantung kemampuan membayar iuran.

Adapun besaran iuran KIS Non PBI setiap bulannya adalah sebagai berikut:

- Kelas I iurannya sebesar Rp 150 ribu/ orang/ bulan

- Kelas II iurannya sebesar Rp 100 ribu/ orang/ bulan

- Kelas III iurannya sebesar Rp 42 ribu/ orang/ bulan

Kabarnya ada empat bansos di tahun 2023 dari Pemerintah yang dapat diterima oleh pemilik KIS BPJS Kesehatan.

Apa saja? simak ulasannya di sini:

1. Bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH

Halaman:

Editor: Burhanudin Ghafar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Kamis 23 Maret 2023 Stagnan

Kamis, 23 Maret 2023 | 10:20 WIB
X