Persyaratan dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jika Kena PHK, Dapat Uang Lho

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 11:47 WIB
Persyaratan dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jika Kena PHK
Persyaratan dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jika Kena PHK

Cara Pengajuan Klaim JHT online: 

1. Anda dapat mengunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Lengkapi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat Anda mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5.Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.

7. Setelah semua proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke nomor rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

Biasanya, uang JHT akan dicairkan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

Nah, demikian informasi mengenai persyaratan dan cara mengajukan klaim JHT online BPJS Ketenagakerjaan.

Silahkan mencoba cara klaim BPJS Ketenagakerjaan sesuai persyaratannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X