Persyaratan dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jika Kena PHK, Dapat Uang Lho

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 11:47 WIB
Persyaratan dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jika Kena PHK
Persyaratan dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jika Kena PHK

AYOBOGOR.COM -- Bagi Anda yang saat ini mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Anda tidak perlu kuatir. Nah ini persyaratan dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Anda dapat mencairkan uang BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK melalui klaim Jaminan Hari Tua (JHT) online. Namun pertama-tama harus mengetahui persyaratan dan cara klaimnya.

Dikutip dari portal resmi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu 28 Desember 2022, ada persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengklaim JHT secara online.

Bagi Anda yang baru kena PHK dan belum mendapatkan pekerjaan baru, Anda dapat mencairkannya. 

Anda bahkan tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan menunggu antrean terlalu lama.

Anda dapat mengajukan klaim JHT dari rumah secara online. 

Berikut Persyaratan Pengajuan Klaim JHT online:

1. Peserta telah mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun

2. Peserta mengundurkan diri

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

4. Kepesertaan selama 10 tahun untuk (pengambilan sebagian 10%)

5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)

6. Peserta telah mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan

7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X