Warga Sentul City Menang Gugatan PSU terhadap Bupati Bogor

- Selasa, 6 Desember 2022 | 14:08 WIB
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan (tengah). Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat berwacana untuk menambah kewenangan camat sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah di wilayah, untuk memaksimalkan kualitas pelayanan.  Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan (Republika)
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan (tengah). Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat berwacana untuk menambah kewenangan camat sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah di wilayah, untuk memaksimalkan kualitas pelayanan. Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan (Republika)

AYOBOGOR.COM -- Warga perumahan Sentul City menggugat Bupati Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Warga memenangkan gugatan atas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan tersebut.

Pengacara para penggugat, Alghiffari Aqsa mengatakan, putusan tersebut jatuh pada 15 November 2022. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 2 Desember 2022.

Putusan itu menyatakan, Bupati Bogor telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan PSU Perumahan Sentul City.

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tanggal 27 Mei 2022. Gugatan tersebut diajukan lewat mekanisme Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrectmatige Overheidsdaad).

Baca Juga: Heboh Ibu Reino Barack Diduga Ingin Sang anak Ceraikan Syahrini, Ungkap Banyak Hal Mengejutkan

Gugatan tersebut diajukan karena sikap diam Bupati Bogor yang tidak proaktif meminta, memverifikasi, mengelola, membina dan mengawasi penyerahan PSU,” kata Alghiffari dilansir dari Republika.co.id, Selasa, 6 Desember 2022.

Ia menerangkan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan tindakan Bupati Bogor telah menimbulkan kerugian bagi para penggugat atau warga.

Warga sendiri tidak menikmati fungsi PSU di Kawasan tempat tinggalnya dengan layak. Sementara PSU yang dijanjikan pengembang tidak kunjung dibangun, namun warga juga masih ditagih pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh PT Sentul City secara sewenang-wenang.

“Padahal terdapat Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pada pokoknya menyatakan PT Sentul City Tbk., tidak berhak untuk menarik BPPL dari warga di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City karena merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Rating Sinetron SCTV dan RCTI Hari Ini Selasa 6 Desember 2022, Ada Ikatan Cinta dan Tajwid Cinta

Dalam persidangan, lanjut dia, juga diperoleh fakta bahwa tindakan Bupati Bogor sarat akan tindakan koruptif karena berpotensi menimbulkan kerugian negara atau daerah karena hilangnya aset dan sumber pendapatan daerah.

“Selain itu telah menimbulkan kerugian bagi warga Desa Bojong Koneng yang berada di sekitar kawasan perumahan tersebut karena kesulitan mengakses fasilitas umum seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, pusat perekonomian maupun pusat pemerintahan,” jelas Alghiffari.

Sebelumnya diberitakan, warga penghuni perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggugat Bupati Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terkait prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Menanggapi gugatan itu, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku, siap menghadapi.

Baca Juga: Aktris Kirstie Alley Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker

Halaman:

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X