Satpol PP Kota Bogor Segel Mie Gacoan Tidak Berizin, Gedung Restoran Terancam Dibongkar

photo author
- Jumat, 25 November 2022 | 11:51 WIB
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach (Dok. Pemkot Bogor)
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach (Dok. Pemkot Bogor)

“Ada sanksi denda itu nanti dari dinas teknis yang akan menghitung. Maksimal 10 persen dari nilai bangunan,” jelas Agustian.

Sebelumnya, DPRD Kota Bogor menerima aduan dari warga soal kafe dan restoran yang tak berizin. Oleh karena itu, DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penyegelan sementara terhadap kafe dan restoran yang belum mengantongi izin.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, mengatakan penyegelan sebaiknya dilakukan sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: IHSG Jumat 25 November 2022 Melemah, Berikut Deretan Saham Layak Beli

“Tidak hanya itu, kami juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin, serta ini harus ditegakkan agar para pengusaha ini kapok dan sadar atas kesalahannya,” tegas Mahpudi.

Selain itu, Komisi I mendorong Pemkot Bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum. Agar bisa mengoptimalkan pajak daerah yang sesuai dengan regulasi yang ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X