berita-bogor

BPJS Kesehatan 2023: Kelas 1,2,3 Dihapus! Ini Aturan Terbaru, Fasilitas dan Besaran Tarifnya

Kamis, 9 Februari 2023 | 14:47 WIB
BPJS Kesehatan 2023: Kelas 1,2,3 Dihapus! Ini Aturan Terbaru, Fasilitas dan Besaran Tarifnya (AyoBogor.com)

AYOBOGOR.COM -  Berikut infomasi yang mengabarkan Kelas 1,2,3 dihapus dalam BPJS Kesehatan.

Kabar datang dari BPJS Kesehatan.

Kini bagi golongan peserta kelas 1,2,3 kini mulai dihapus secara bertahap di tahun 2023.

Ada beberapa sistem baru yang akan menggantikan kelas ini.

Sistem ini disebut sistem kelas rawat inap standar atau disebut KRIS.

Nantinya Rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan wajib memiliki aturan serupa dalam pelayanan medis demi kenyamanan pasien.

Dilansir dari suara.com, setiap rumah sakit wajib memiliki fasilitas rawat inap dengan maksimal kapasitas 4 pasien dalam satu kamar, dan dilengkapi dengan AC, kamar mandi dalam, serta pemisah antar tempat tidur yang tersedia.

"Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau KRIS. Jadi semua RS kami samakan, ya mungkin paling signifikan dengan 1 kamar itu 4 tempat tidur, kami ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat," ujar Menkes kepada wartawan, Rabu (8/2/2023) malam

Lalu apakah biayanya ada perubahan?

Dalam keterangan, besaran iuran BPJS Kesehatan di tahun 2023 ini sendiri akan sama dengan yang diputuskan sebelumnya.

Pastinya secara garis besar, terdapat dua kategori utama peserta.

Pertama, terkait kategori peserta Penerima Upah

Yang masuk dalam kategori ini adalah ASN, TNI, POLRI, pekerja swasta, dan penerima upah lain.

Besaran iuran yang akan dibebankan adalah 5 persen dari upah yang diterima, dengan rincian 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan penerima upah.

Halaman:

Tags

Terkini