Berkedok Toko Kosmetik, Pengedar Obat Keras Ilegal di Cileungsi Diringkus Polisi

- Selasa, 6 Juni 2023 | 07:53 WIB
Berkedok Toko Kosmetik, Pengedar Obat Keras Ilegal di Cileungsi Diringkus Polisi (Republika)
Berkedok Toko Kosmetik, Pengedar Obat Keras Ilegal di Cileungsi Diringkus Polisi (Republika)

AYOBOGOR.COM -- Pelaku penjual dan pengedar obat keras jenis G tanpa izin edar di Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, akhirnya ditangkap polisi. Obat tersebut dijual di toko berkedok toko kosmetik.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen, mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Juni 2023. Sebelumnya, polisi mendapat laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan obat-obatan keras jenis eximer dan tramadol tanpa resep dokter.

“Menindak lanjuti keluhan dan informasi masyarakat tersebut maka Polsek Cileungsi bergerak cepat melakukan penyelidikan penyelidikan di lapangan,” kata Zulkarnaen dilansir dari Republika.co.id pada Selasa, 6 Juni 2023.

Ia menjelaskan, ditemukan seseorang yang diduga sedang membeli obat-obatan keras daftar G tersebut. Sehingga polisi langsung menangkap dan menggeledah lokasi yang berkedok toko kosmetik itu.

Zulkarnaen menyebutkan, pelaku berinisial Y dan pembeli berinisial MR dibekuk polisi. Adapun barang bukti yang disita berupa 278 Butir Tramadol dan 22 Butir Trihexyphenidyl serta uang sebesar Rp 700 ribu. Pelaku terancam pasal 197 Jo 196 ayat 1 UU R1 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Selanjutnya orang tersebut beserta barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi guna dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor,” kata Zulkarnaen.

Sementara itu, pada Minggu, 4 Juni 2023, Polsek Ciawi juga menangkap dua orang terduga pelaku penjual dan pengedar obat obatan tanpa izin. Dua pelaku berinisial AA (23 tahun) dan AM (20) dibekuk di Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang didapat polisi, terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar.

“Dari hasil pengecekan di lokasi, kami lakukan penangkapan dan kita amanakan barang bukti berupa empat lembar obat jenis tramadol dan dua bungkus plastik kecil obat jenis hexymer,” ujarnya.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hore! Ada Sembako Murah di Kota Bogor di Sini Lokasinya

Selasa, 19 September 2023 | 20:19 WIB
X