Kebijakan ODOL Jabar 2026 Bisa Naikkan Harga Barang? Ini Analisis Pakar Logistik

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 13:12 WIB
Kebijakan ODOL Jabar 2026 Bisa Naikkan Harga Barang? Ini Analisis Pakar Logistik (Tangkapan Layar YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel)
Kebijakan ODOL Jabar 2026 Bisa Naikkan Harga Barang? Ini Analisis Pakar Logistik (Tangkapan Layar YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel)

Dia mengatakan bahwa jalan nasional termasuk perbaikannya merupakan kewenangan pemerintah pusat bukan daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan wewenang penyelenggaraan jalan nasional itu berada di bawah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.

Suripno mengatakan, setiap tingkatan pemerintahan itu bertanggung jawab penuh atas pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan statusnya masing-masing.

"Jadi, meskipun gubernur memiliki peran dalam koordinasi wilayah, tanggung jawab operasional dan pengaturan teknis jalan nasional tetap berada di bawah kendali pemerintah pusat. Gubernur itu tidak punya wewenang melarang mobilitas kendaraan lalu lintas di jalan nasional," katanya.

Mantan direktur keselamatan transportasi darat kementerian perhubungan ini melanjutkan, pemerintah daerah juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di jalan provinsi.

Dia mengatakan, yang bisa melakukan penegakan hukum itu adalah kepolisian.

"Dinas perhubungan nggak boleh mencegat mobil atau melakukan razia di jalan. Kalau mereka itu mau melakukan razia di jalan, itu juga harus koordinasi dengan polisi," katanya.

Suripno menegaskan Gubernur Dedi jelas-jelas melanggar aturan perundang-undangan apabila melakukan langsung penegakan hukum bagi semua truk ODOL.

Dia mengemukakan kalau sering terjadi kekeliruan di kalangan pemerintah daerah termasuk Dedi Mulyadi, di mana mereka tidak bisa membedakan antara wewenangnya terkait status jalan dan wewenangnya terhadap wilayah.

"Jadi, Gubernur itu masih menganggap bahwa wewenang dia itu untuk lalu lintas itu sama dengan wewenangnya terhadap wilayah. Padahal, wewenang terhadap jalan itu tidak termasuk jalan nasional yang ada di wilayahnya. Jalan nasional itu wewenang pusat, jalan provinsi itu baru wewenang gubernur," katanya.

Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menegaskan bahwa masalah zero ODOL tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Dia mengatakan, masalah transportasi logistik merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah pusat dalam hal ini kementerian perhubungan.

Djoko mengatakan, keputusan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah nantinya malah akan kontra produktif bagi kebijakan zero ODOL tersebut.

Dia melanjutkan isu pergerakan transportasi logistik itu tidak bisa dilakukan perklaster atau daerah karena justru akan mengganggu kelancaran arus transportasi tersebut.

Dosen teknik sipil Universitas Katolik Soegijapranata ini menambahkan, apabila setiap kepala daerah memiliki aturan tersendiri mengenai hal tersebut maka dipastikan aurs transportasi logistik sulit bergerak dari satu daerah ke darah lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X