Buntut Kasus Kerusakan Lingkungan Danau Lido, Menteri Airlangga Hartarto Ikut Terseret

photo author
- Minggu, 16 Februari 2025 | 19:06 WIB
Buntut Kasus Kerusakan Lingkungan Danau Lido, Menteri Airlangga Hartarto Ikut Terseret (setkab.go.id)
Buntut Kasus Kerusakan Lingkungan Danau Lido, Menteri Airlangga Hartarto Ikut Terseret (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Kerusakan yang terjadi pada Danau Lido, yang terletak di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, semakin memunculkan sorotan terhadap sejumlah pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, yang dikelola oleh PT MNC Land, diketahui telah menyebabkan kerusakan parah pada danau tersebut, dengan dampak yang mencuat ke permukaan.

Kawasan Lido, yang telah menjadi KEK sejak 1990, memiliki sejarah panjang perubahan kepemilikan, mulai dari PT Lido Nirwana Parahyangan hingga PT MNC Land yang saat ini mengelola kawasan tersebut.

Baca Juga: Jelang Pelantikan, Dedi Mulyadi Janji Bakal Bikin Keputusan Gubernur Soal Larangan Study Tour

Aktivis Muhammad Azrin, yang juga Presiden Mahasiswa Universitas Binaniaga, menyebutkan bahwa kepemilikan yang berubah-ubah di kawasan ini menunjukkan adanya masalah dalam pengelolaan lingkungan.

Menurutnya, perubahan kepemilikan ini belum diikuti oleh pemenuhan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah, yang seharusnya menjadi persyaratan utama untuk setiap proyek pembangunan.

Azrin menegaskan, hal ini dapat berisiko menjerat Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Nasional KEK, karena penetapan KEK Lido tanpa AMDAL yang sah melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin, bahkan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang sangat besar.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Paskibraka Kota Bogor Tahun 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh PT MNC Land di kawasan Lido menyebabkan kerusakan serius pada Danau Lido.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan sementara proyek KEK Lido setelah menemukan bukti kerusakan yang parah.

Kedalaman danau yang sebelumnya mencapai 28-30 meter kini hanya tersisa sekitar 12 meter, sementara luas danau juga menyusut drastis dari 24 hektare menjadi hanya 11 hektare.

Selain itu, kedalaman air di area sekitar hotel yang sedang dibangun hanya sebetis orang dewasa. KLH juga menemukan bahwa proyek pembangunan yang tidak memperhatikan kajian lingkungan menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan yang semakin parah.

Baca Juga: Masuk Dalam Daftar 10 Besar Wilayah Terkaya di Jawa Tengah, Berapa UMK Cilacap di Tahun 2025?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X